Senin, 09 Mei 2011

Warga Tanyakan Proses Hukum

TANGGAMUS LAMPUNG,SRI—Puluhan warga Way Waya dan Madaraya kecamatan pagelaran, mendatangi mapolres tanggamus kamis(28/4) kemarin. Kedatangan puluhan warga yang merupakan penggarap lahan tersebut meminta kejelasan proses hukum atas tindakan penipuan, pemerasan, intimidasi, pengusiran dan perampasan hasil tanam tumbuh garapan di register 22 yang di lakukan oleh oknum yang mengatas namakan panitia kompensasi/tim 20/timkuasa/LSM Pelita.
Menurut Agustinus Triana kordinator daerah serikat tani indonesia(SERTANI) Kabupaten Tanggamus Mendampingi warga Way Waya dan Madaraya, pengaduan atas penipuan,pemerasan,intimidasi serta perampasan yg di lakukan oleh beberapa oknum yg mengatas namakan panitia kompensasi/tim 20/tim kuasa/LSM Pelita tersebut enam bulan lalu, namun hingga kini belum terdengar ada proses lanjutan dari laporan tersebut,kata agustinus.Oleh karenanya lanjut agustinus warga ingin secara langsung menanyakan hal tersebut kejajaran polres tanggamus, sejauh mana proses hukum atas laporan warga tersebut telah di tindak lanjuti.
Dalam aksi damai dan dialog warga waywaya dan madarayayg berlangsung di aula aryaguna di mapolres tanggamus hari itu, wakapolres tanggamus kompol Eka F mewakili kapolres tanggamus AKBP.Bayu Aji mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih belum bisa melanjutkan penyidikan kasus tindakan penipuan,pemerasan,intimidasi,pengusiran serta perampasan oleh oknum sebuah LSM yg di laporkan warga tersebut, disebabkan saksi kunci dan juga menjadi otak berbagai tindakan meresahkan tersebut yakni  makmun saat ini melarikan diri dan masih DPO,ungkap wakapolres tanggamus.
Namun wakapolres menegaskan akan memprioritaskan dan mempercepat penyidikan kasus yg menimpa warga waywaya dan madaraya kecamatan pagelaran ini dan juga meminta warga mendukung penyidikan yg di lakukan oleh polres tanggamus sehingga dapat dengan cepat menuntaskan kasus warga tersebut dan menangkap pihak yg bersalah,pungkas Kompol.Eka F.(Darwin)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar